Beranda
Seputar Publik / Berita

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum Dugaan Kecurangan, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance

Kasus terdeteksi melalui sistem pengawasan internal, perusahaan perkuat budaya kepatuhan, perlindungan konsumen, dan transparansi bisnis.
Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia Meyli Rita Rahmayanti Siburian ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Baubau. Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia Meyli Rita Rahmayanti Siburian ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Baubau.

Seputarpublik.com || JAKARTA,  — PT Akulaku Finance Indonesia menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan perusahaan terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan tenaga sales agent eksternal di wilayah Baubau, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan menjelaskan bahwa kasus tersebut teridentifikasi melalui mekanisme monitoring dan pengendalian internal yang mendeteksi adanya indikasi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, PT Akulaku Finance Indonesia melakukan investigasi internal serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai regulasi.

Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia, Meyli Rita Rahmayanti Siburian, menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen kuat dalam menjaga integritas bisnis serta melindungi kepentingan konsumen.

 “Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik yang merugikan konsumen maupun perusahaan. Kami akan terus mendukung proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas bisnis, perlindungan konsumen, dan transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya kepada awak media, Jum'at (5/6/2026).

Perusahaan menjelaskan bahwa individu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut merupakan sales agent eksternal yang berasal dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga yang bertugas mendukung aktivitas pemasaran di wilayah tersebut. Sejalan dengan proses investigasi yang dilakukan, perusahaan penyedia jasa terkait juga telah mengambil langkah penghentian hubungan kerja terhadap yang bersangkutan.

Menurut perusahaan, tindakan yang diduga dilakukan individu tersebut tidak mencerminkan standar operasional, nilai-nilai perusahaan, maupun praktik bisnis yang selama ini diterapkan oleh PT Akulaku Finance Indonesia.

Sebagai bagian dari penguatan budaya kepatuhan dan mitigasi risiko, perusahaan terus melakukan evaluasi serta peningkatan pengawasan terhadap seluruh aktivitas operasional. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius sesuai prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen, PT Akulaku Finance Indonesia mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dengan tidak memberikan akses akun maupun informasi identitas kepada pihak mana pun.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menggunakan perangkat pribadi saat mengakses layanan digital guna meminimalkan risiko penyalahgunaan data dan kejahatan siber.

PT Akulaku Finance Indonesia menegaskan akan terus memperkuat penerapan budaya kepatuhan, perlindungan konsumen, serta transparansi dalam setiap aktivitas bisnis guna menjaga kepercayaan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.(Red)*