Beranda
Seputar Publik / Berita

AMKI Jateng: Kekerasan kepada Jurnalis di Pati Adalah Ancaman Serius bagi Demokrasi

Seputar Publik PATI,– Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Provinsi Jawa Tengah, Samsul Arifin atau yang akrab disapa Mas Samsul, angkat bicara terkait kejadian kekerasan yang menimpa sejumlah wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis, 4 September 2025.

Menurut Mas Samsul, tindakan represif yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, terhadap wartawan merupakan bentuk arogansi yang mencederai kebebasan pers. 

“Kami mengecam keras aksi kekerasan itu. Apapun akomodasi, kekerasan kepada jurnalis tidak bisa dibenarkan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).

Insiden bermula ketika sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan kepada Torang Manurung usai meninggalkan forum rapat Pansus. Namun, para jurnalis justru mendapat perlakuan kasar dari oknum pengiringnya. Akibatnya, salah satu wartawan bahkan terjatuh ke lantai karena tarikan keras. Kejadian tersebut membuat jurnalis kehilangan kesempatan memperoleh informasi yang seharusnya dapat diakses publik.

Mas Samsul menilai, aksi itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. 

“Pasal dalam UU Pers sudah dengan tegas mengatur bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Jika akses itu dihalangi dengan cara kekerasan, maka itu merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Sebagai Ketua AMKI Jawa Tengah, Mas Samsul menyampaikan enam sikap tegas terkait kasus ini:

1. Mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo terhadap wartawan yang sedang bertugas meliput di DPRD Pati.

2. Menolak segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis karena bertentangan dengan hukum.

3. Menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai independensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

4. Menyatakan bahwa kekerasan yang menghambat kerja wartawan sama artinya menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi.

5. Mendesak pihak yang berwenang, termasuk pimpinan DPRD Pati, untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap jurnalisme di lingkungan DPRD.

6. Mengingatkan semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kekerasan terhadap jurnalisme adalah ancaman serius bagi demokrasi. Kami di AMKI Jateng tidak akan tinggal diam, dan mendesak aparat hukum agar mengusut tuntas kejadian ini,” pungkas Mas Samsul.[*/red]