Menurut Egi, apabila pengembang membutuhkan lahan untuk akses, gerbang, maupun fasilitas umum, status serta dasar pemanfaatan tanah tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
“Kalau memang pengembang membutuhkan lahan untuk akses, gerbang, maupun fasilitas umum, maka harus jelas sumber dan status tanahnya. Jangan sampai aset milik pemerintah justru menjadi jalan pintas bagi kepentingan pengembang. Aset publik bukan fasilitas gratis untuk perusahaan swasta,” ujarnya.
BMAP Minta Tujuh Aspek Dievaluasi
Atas persoalan tersebut, BMAP mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, DPRD Kabupaten Lebak, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Banten, serta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap perizinan PT Royal Sakti Mandiri.
BMAP meminta evaluasi setidaknya mencakup:
1. Kesesuaian Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 seluas 83.405 meter persegi yang disebut sebagai aset Pemprov Banten dengan site plan PT Royal Sakti Mandiri.
2. Batas dan posisi aset Pemprov Banten terhadap lokasi pembangunan perumahan.
3. Dasar dan substansi Pertimbangan Teknis (Pertek) ATR/BPN yang menjadi salah satu dasar proses perizinan.
Komentar