Sementara itu, Egi Maulana Agung menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aspek administratif.
“Ini bukan sekadar soal garis batas di atas peta. Ini menyangkut aset publik yang memiliki status hukum dan administrasi yang jelas. Kalau benar aset Pemprov Banten masuk dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri dan kemudian digunakan untuk kepentingan perumahan, pemerintah harus menjelaskan siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar hukumnya, dan apakah penggunaan tersebut pernah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Egi juga mempertanyakan kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanahan, site plan, pertimbangan teknis, dan dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan.
“Jangan sampai setiap instansi hanya menjelaskan bagian kewenangannya masing-masing, sementara persoalan utamanya tidak pernah dijawab. BPN berbicara soal administrasi pertanahan, dinas perizinan berbicara berdasarkan Pertek, tetapi pertanyaan publik tetap sama: bagaimana aset pemerintah bisa masuk ke dalam site plan perusahaan swasta?” sambungnya.
Komentar