Seputar Publik / Berita

Aset Pemprov Banten Diduga Masuk Site Plan Perumahan, BMAP Desak Evaluasi PT Royal Sakti Mandiri

BMAP mempertanyakan kesesuaian Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 milik Pemprov Banten dengan site plan PT Royal Sakti Mandiri dan meminta pemerintah membuka dasar perizinan serta penggunaan lahan tersebut.
1001179846Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti dugaan masuknya sebagian aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan pembangunan perumahan PT Royal Sakti Mandiri. 1001179846Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti dugaan masuknya sebagian aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan pembangunan perumahan PT Royal Sakti Mandiri.

“Kalau semua proses sudah sesuai hukum, tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan dilindungi dan jangan ditutup-tutupi. Harus ada koreksi dan harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

BMAP juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan penjelasan secara transparan mengenai hasil kajian dan evaluasi terhadap persoalan tersebut.

Menurut BMAP, status aset pemerintah harus menjadi perhatian dalam setiap proses perencanaan dan perizinan pembangunan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

BMAP Siapkan Langkah Hukum Jika Tidak Ada Kejelasan

BMAP menyatakan apabila tidak terdapat kajian dan penjelasan yang memadai mengenai dugaan masuknya aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri, pihaknya mempertimbangkan menempuh langkah hukum.

Langkah yang disebut antara lain gugatan perwakilan kelompok (class action) maupun legal standing, sebagai bagian dari upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan terhadap aset publik.

Namun, BMAP menegaskan langkah tersebut akan ditempuh dengan tetap melihat perkembangan klarifikasi, hasil evaluasi, serta dokumen resmi dari instansi terkait.

Pada prinsipnya, BMAP meminta seluruh pihak membuka data dan dasar hukum secara transparan agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta dan dokumen, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Royal Sakti Mandiri maupun instansi pemerintah yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan masuknya aset Pemprov Banten ke dalam site plan perusahaan.

Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

BMAP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status aset, posisi bidang tanah, dasar pemanfaatan, proses perizinan, serta kesesuaian site plan PT Royal Sakti Mandiri dengan kondisi pertanahan yang sebenarnya.(Red)*

Tulis Komentar

Komentar