Seputarpublik.com || JAKARTA, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di empat provinsi prioritas, yakni Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Percepatan Pembangunan KSPEAN yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Wamen Ossy memaparkan sejumlah progres Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta kesiapan tata ruang untuk mendukung pembangunan kawasan strategis tersebut.
“Berdasarkan hasil verifikasi, secara agregat nasional Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kita telah mencapai 87,98%. Termasuk, di empat provinsi yang menjadi wilayah KSPEAN, semuanya sudah memenuhi 87%,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Menurut Ossy, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam memenuhi amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam RPJMN, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen pada 2029. Dengan capaian saat ini, target tersebut telah terpenuhi tiga tahun lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.
Perkuat Kesiapan Tata Ruang Empat Provinsi
Selain capaian LP2B, Kementerian ATR/BPN juga memastikan kesiapan aspek tata ruang sebagai salah satu fondasi penting pembangunan KSPEAN.
Saat ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua Selatan masih berlaku. Sementara itu, RTRW Provinsi Kalimantan Tengah sedang menjalani proses revisi berkala 10 tahunan.
Kementerian ATR/BPN akan mendorong percepatan revisi tersebut melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang agar perencanaan pembangunan kawasan dapat segera ditindaklanjuti.
Pada tingkat perencanaan yang lebih terperinci, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota pada empat provinsi prioritas.
Adapun kebutuhan RDTR yang disampaikan meliputi 32 RDTR di Sumatra Selatan, 25 RDTR di Kalimantan Tengah, 25 RDTR di Kalimantan Selatan, dan 4 RDTR di Papua Selatan.
Wamen Ossy menjelaskan, RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) memiliki peran penting dalam menunjang pelaksanaan investasi di daerah, termasuk proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“RDTR yang sudah terintegrasi di Online Single Submission (OSS) juga cukup tinggi capaiannya sehingga ini akan bisa menunjang pelaksanaan investasi di keempat daerah tersebut dan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” tambahnya.
Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat
Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan tata ruang, terutama revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan aspek pertanahan dan tata ruang di empat provinsi prioritas sehingga pembangunan KSPEAN dapat berjalan sesuai perencanaan.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, serta dihadiri para wakil menteri dan wakil kepala lembaga terkait.
Hanif menyampaikan bahwa pertemuan koordinasi tersebut akan dilaksanakan secara berkala guna mengawal pencapaian target swasembada nasional sebagaimana menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyusun rencana induk atau masterplan pembangunan KSPEAN di empat provinsi prioritas tersebut.
Khusus untuk pengembangan kawasan pertanian, pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatan lahan-lahan rusak dan tidak produktif yang masih memungkinkan untuk ditingkatkan fungsinya.
Optimalisasi tersebut diharapkan dapat mendukung upaya mewujudkan swasembada pangan, energi, dan air nasional secara berkelanjutan.(Gamaliel)*
*Sumber: Kementerian ATR/BPN