Seputarpublik.com || JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum terkait penahanan serta penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa kementerian akan bersikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelasnya.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh hak kepegawaian para pegawai yang bersangkutan tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara (ASN).
Kementerian menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang tengah diproses merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang selama ini terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
ATR/BPN juga memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal tanpa gangguan.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta penguatan mekanisme pelayanan.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Red)*