Seputar Publik / Berita

Bapemperda DPRD DKI Matangkan Ranperda Perlindungan Perempuan, Abdul Aziz Dorong Sanksi Tegas

Regulasi perlindungan perempuan disiapkan untuk memperkuat pencegahan, perlindungan korban, dan kepastian konsekuensi bagi pelaku sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendorong penguatan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan agar mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban dan mencegah kekerasan berulang. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendorong penguatan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan agar mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban dan mencegah kekerasan berulang.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan sekaligus memastikan penanganan kasus kekerasan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian, tetapi juga mampu mendorong pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta H. Abdul Aziz mengatakan, pihaknya tengah mempelajari sejumlah kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain sebagai bahan dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan Jakarta.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait penerapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.

> “Kami mempelajari berbagai kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain, termasuk di Surabaya. Pertanyaannya adalah apakah mekanisme serupa dapat diterapkan di DKI Jakarta sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memungkinkan, maka kami akan mencari alternatif yang tetap memiliki daya tekan dan memberikan efek jera,” ujar Abdul Aziz, dikutip dari kanal YouTube DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Tulis Komentar

Komentar