Seputar Publik / Megapolitan

Baru 2 Hari Operasi Zebra Jaya, Sebanyak 341 Pengendara Dikenakan Sanksi Tilang 

Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap 341 pelanggar selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 yang dimulai pada 18 September hingga 1 Oktober.

Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE dengan rincian 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.

“Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (20/9/2023)

Dari 341 pelanggar itu, Trunoyudo Wisnu mengatakan mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt sebanyak 274 pelanggar.

Kemudian lebih lanjut ia merinci 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.

Disamping itu terdapat sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta dua pemotor melawan arus.

Selain sanksi tilang, Trunoyudo juga mengatakan pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara.

“Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551,” ucap Trunoyudo.

Tulis Komentar

Komentar