Seputar Publik / Keuangan

Begini, "Aspek Pajak Atas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Oleh : Nurul Aini Nindya Kusuma
Foto Ilustrasi (Dok. Istimewa) Foto Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Pada prinsipnya pembelian ATK merupaka objek dari PPh pasal 22 dan PPN. Pembelian ATK sebesar RP3.000.000,- melebihi pembelian diatas Rp 2.000.000 yang merupakan nilai batas. Dalam kasus ini, instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 219 ayat (1) huruf d angka 1.d PMK nomor 81 tahun 2024 disebutkan bahwa:

“Instansi Pemerintah tidak memungut PPh 22 pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOSP”

Namun, atas transaksi tersebut, bendahara masih perlu melakukan pembayaran PPN atas transaksi tersebut dengan ketentuan sebagai berikut: 

Tarif PPN 12% dengan ketentuan pengenaan DPPnya menggunakan DPP nilai lain dengan perhitungan 11/12 x harga jual (HPP)

= Tarif x DPP

= 12% x (11/12 x Rp3.000.000)

= 12% x Rp2.750.000

= Rp 330.000,-

2. Membayar berbagai sewa untuk kegiatan outing kelas 3:

A. Sewa tempat untuk outing : Rp. 18.000.000,- (objek PPh pasal 23 dan PPN)

B. Sewa bus dan mobil untuk mobilisasi : Rp. 24.000.000,- (objek PPh pasal 23 dan PPN)

C. Biaya catering untuk konsumsi : Rp. 15.000.000,- (objek PPh pasal 23)

D. Membayar honor narasumber pada acara outing: Rp. 1.200.000,- (objek PPh pasal 21)

PPh Pasal 23

Atas PPh Pasal 23 bendara perlu melakukan pemotongan pajak dengan rincian sebagai berikut:

Potongan Pajak = Tarif x DPP

Tulis Komentar

Komentar