Seputar Publik / Keuangan

Validasi PPh Final PHTB NIK Harus Terdaftar di Coretax System, Gimana Caranya?

Oleh : Siti Fatimah

Seputar Publik Jakarta, -- Dalam kondisi perekonomian yang tidak menentu, saat ini investasi tanah menjadi pilihan menarik bagi para investor. Ada banyak keuntungan investasi tanah dalam jangka panjang, diantaranya nilai yang akan selalu naik, perawatan yang minim, tidak terpengaruh inflasi, mudah dikelola dan dikembangkan, bahkan apabila disewakan, pemilik akan mendapatkan penghasilan pasif.

Pertumbuhan populasi menyebabkan permintaan kebutuhan hunian makin tinggi. Hal tersebut memicu para investor mengembangkan bisnisnya pada sektor pembangunan rumah terutama didaerah pinggiran yang lahannya masih luas dan berkembang. Rumah yang dibangun tentu diharapkan segera terjual.

Apakah penjualan rumah terutang Pajak Penghasilan?

Sesuai Peraturan Pemeintah nomor 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya, pasal 2, pengenaan PPh Final dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;

Tulis Komentar

Komentar