Seputar Publik / Kriminal

Buruh Harian Lepas Nyambi Jual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

Tersangka pengedar SH serta barang buktinya dibawa dan diperiksa lebih lanjut di Satresnarkoba polres Palas. Tersangka pengedar SH serta barang buktinya dibawa dan diperiksa lebih lanjut di Satresnarkoba polres Palas.

Seputar Publik, Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara kembali amankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. Tersangka berinisial SH, (35), ini diketahui sebagai warga asal Desa Siabu, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

Tersangka yang merupakan pekerja harian lepas ini diamankan saat tengah menunggu pembeli dan sedang menikmati dan mengkonsumsi sabu di Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi pada Jumat (10/02/2023), sekira pukul 00.30 WIB sampai dengan selesai.

Penangkapan tetsangka SH itu Jumat (10/02/2023) Sekira Pukul 00.30 Wib Pelapor Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa di Desa Mananti Tepatnya di Kebun Masyarakat dan Rumah Kontrakan SH Sering Dijadikan Tempat Transaksi dan Mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu.

“Selanjutnya berbekal informasi itu, Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Pengintaian dan Penyelidikan Selanjutnya Mengamankan tersangka SH Sedang Mengkonsumsi Shabu menunggu pembeli di dalam Rumah tersangka SH Kemudian,” Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Agus M Butar-butar, S.H. kepada awak Media ini Jumat (10/02/2023).

“Selain menangkap basah tersangka SH sedang mengkonsumsi shabu tersebut, personel Satresnarkoba Polres Palas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip Transparan diduga Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,46 Gram Bruto., 1 (satu) unit hp Vivo warna biru dengan nomor kontak : 0813-9371-XXXX., 1 ( satu) Buah Dompet Warna Coklat., 1 (satu) buah sendok sabu., dan uang tunai sebesar Rp.20.000,”terang AKP Agus.

Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, Agus M Butar-butar, S.H.

Tulis Komentar

Komentar