Seputar Publik / Berita

Carrel Ticualu Soroti Polemik Jabatan Ketua MK Suhartoyo: Jangan Campur Administrasi dengan Perkara Gibran

Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu meminta publik membaca Putusan PTUN Jakarta secara utuh serta membedakan persoalan administrasi, etik, kewenangan hakim, dan substansi perkara yang sedang diperiksa MK.
Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menanggapi polemik mengenai jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Carrel meminta publik membedakan persoalan administrasi pengangkatan, etik, kewenangan hakim, dan perkara yang sedang diperiksa Mahkamah. Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menanggapi polemik mengenai jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Carrel meminta publik membedakan persoalan administrasi pengangkatan, etik, kewenangan hakim, dan perkara yang sedang diperiksa Mahkamah.

Seputarpublik.com || JAKARTA, — Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menanggapi polemik mengenai keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo untuk masa jabatan 2023–2028.

Polemik tersebut kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mempertanyakan status Suhartoyo sebagai Ketua MK. Persoalan itu juga dikaitkan dengan posisi Suhartoyo dalam memimpin sejumlah persidangan di MK, termasuk perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Carrel menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dengan membedakan antara kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK, proses administrasi pengangkatannya, serta perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah.

“Jangan sampai persoalan mengenai administrasi pengangkatan Ketua MK kemudian dicampuradukkan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah. Masing-masing memiliki dasar hukum, objek, dan mekanisme yang berbeda,” ujar Carrel, Senin (5/10/2026), di Jakarta.

Carrel Minta Putusan PTUN Dibaca Secara Utuh

Tulis Komentar

Komentar