Seputarpublik.com || JAKARTA, — Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menanggapi polemik mengenai keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo untuk masa jabatan 2023–2028.
Polemik tersebut kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mempertanyakan status Suhartoyo sebagai Ketua MK. Persoalan itu juga dikaitkan dengan posisi Suhartoyo dalam memimpin sejumlah persidangan di MK, termasuk perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Carrel menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dengan membedakan antara kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK, proses administrasi pengangkatannya, serta perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah.
“Jangan sampai persoalan mengenai administrasi pengangkatan Ketua MK kemudian dicampuradukkan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah. Masing-masing memiliki dasar hukum, objek, dan mekanisme yang berbeda,” ujar Carrel, Senin (5/10/2026), di Jakarta.
Carrel Minta Putusan PTUN Dibaca Secara Utuh
Komentar