Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat.
Program ini sejalan dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang menargetkan percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya tersebut menunjukkan hasil positif, dengan jumlah bidang tanah wakaf yang berhasil didaftarkan secara nasional meningkat hingga 206 persen pada periode 2017–2025 dibandingkan periode sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari BPN, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, para nazir, hingga masyarakat.
Komentar