“Ranah etik dan administrasi memiliki koridor kewenangan masing-masing. Putusan PTUN mengenai aspek administrasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembatalan terhadap seluruh proses etik yang menjadi kewenangan MKMK,” ujarnya.
Carrel juga menyoroti langkah MK setelah adanya putusan PTUN. MK kemudian menerbitkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut terhadap Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam keputusan tersebut, MK mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 dan kembali menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023–2028. Keputusan tersebut juga menegaskan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Artinya, ada tindak lanjut administratif yang dilakukan oleh MK. Karena itu, persoalan tersebut tidak tepat jika kemudian disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa status Suhartoyo sebagai Ketua MK otomatis tidak sah,” kata Carrel.
Kaitan dengan Perkara Gibran
Polemik mengenai kedudukan Suhartoyo juga dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Komentar