Seputarpublik.com || JAKARTA — Persoalan kewajiban pembayaran atas pekerjaan proyek kembali bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kali ini, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PetroChina International Jabung Ltd.
Perkara tersebut mulai diperiksa pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Dalam persidangan perdana tersebut, pihak Pemohon menyampaikan bahwa Termohon PKPU, PetroChina International Jabung Ltd., maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.
Klaim Kewajiban Pembayaran
Kuasa hukum para Pemohon PKPU, Budiansyah, S.H., S.E., M.H., menyampaikan bahwa permohonan PKPU diajukan berkaitan dengan klaim adanya kewajiban pembayaran yang menurut para Pemohon belum diselesaikan oleh PetroChina International Jabung Ltd.
Kewajiban tersebut berkaitan dengan pekerjaan Recondition and Maintenance Fasilitas Boatlanding di LPG Terminal MD #7 dan Oil Terminal MD #16, berdasarkan Kontrak Nomor PCJ-3727-CA tanggal 28 Oktober 2024.
Untuk CV Anugrah Surya Pratama, nilai tagihan yang dipersoalkan disebut sekitar Rp2,1 miliar, terkait pekerjaan yang menurut Pemohon telah dilaksanakan.
Komentar