> “Untuk tahun 2026, Pemerintah Desa untuk ketahanan pangan tidak ada aturan yang mengharuskan seperti tahun sebelumnya 20 persen. Maka dari itu kami untuk mendukung ketahanan pangan dan sektor pertanian, mengusulkan melalui aplikasi SIPD ke dinas terkait,” ujar Wardi.
Anggaran Disesuaikan dengan Regulasi
Keterangan mengenai perubahan pola penganggaran tersebut, menurut Wardi, perlu ditempatkan dalam konteks regulasi yang berlaku.
Ia menyebut untuk 2025 terdapat ketentuan mengenai fokus ketahanan pangan paling rendah 20 persen dari Dana Desa. Sementara untuk 2026, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam ketentuan fokus penggunaan Dana Desa 2026, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa menjadi salah satu prioritas, di samping sejumlah agenda lainnya seperti layanan dasar kesehatan, ketahanan bencana, pembangunan infrastruktur desa dan dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih.
Dengan demikian, ketahanan pangan tetap menjadi bagian dari agenda penggunaan Dana Desa, dengan mekanisme dan fokus penggunaannya mengikuti ketentuan tahun anggaran berjalan.
Komentar