Beranda
Seputar Publik / Berita

Dari Zaman Nabi hingga Era Modern, Ini Sejarah Penentuan Hilal Penentu Ramadhan dan Idulfitri

Berawal dari rukyatul hilal di masa Nabi, kini penentuan awal bulan Hijriah menggabungkan hisab modern hingga kriteria MABIMS demi akurasi dan keseragaman
Para ustadz yang menyaksikan Ru Para ustadz yang menyaksikan Ru"yatul Hilal di kawasan Basmol, Kedoya, Jakarta Barat, (19/3/2026).

Seputarpublik.com, JAKARTA – Penentuan awal bulan Hijriah melalui metode hilal (bulan sabit muda) bukanlah praktik baru. Tradisi ini telah berlangsung sejak masa Nabi Muhammad SAW dan terus berkembang hingga kini dengan pendekatan yang semakin ilmiah.

Sejak awal Islam, umat Muslim menggunakan metode rukyatul hilal, yakni pengamatan langsung terhadap kemunculan bulan sabit pertama sebagai penanda dimulainya bulan baru. Praktik ini kemudian diperkuat secara administratif pada masa pemerintahan Umar bin Khattab sekitar tahun 622 Masehi, saat kalender Hijriah mulai ditetapkan secara resmi.

Perkembangan Metode Hisab dan Rukyat


Seiring perkembangan zaman, metode rukyat tidak lagi berdiri sendiri. Para ulama dan ilmuwan mulai mengombinasikannya dengan hisab, yaitu perhitungan astronomis untuk memprediksi posisi bulan secara lebih akurat.

Pendekatan ini menjadi fondasi penting dalam sistem penentuan kalender Hijriah modern, karena menggabungkan aspek syariat dan ilmu pengetahuan.

Peran Pemerintah di Indonesia

Di Indonesia, tradisi rukyatul hilal telah dikenal sejak awal masuknya Islam ke Nusantara. Namun, penetapan secara formal oleh negara dimulai sejak berdirinya Kementerian Agama Republik Indonesia pada 2 Januari 1946.

Sejak saat itu, pemerintah berperan dalam menentukan awal Ramadhan dan Syawal melalui sidang isbat.

Untuk menjembatani perbedaan metode di masyarakat, pemerintah membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR) pada tahun 1972. Lembaga ini bertugas menyatukan pendekatan rukyat dan hisab dengan melibatkan para ahli astronomi.

Kriteria MABIMS dan Standar Modern

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya harmonisasi di tingkat regional melalui kesepakatan negara-negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Kriteria yang digunakan adalah Imkanur Rukyat, yaitu kemungkinan hilal dapat terlihat dengan parameter tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Di Indonesia, kriteria ini mulai diterapkan secara resmi sejak tahun 2022, setelah melalui kajian akademik serta diskusi antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan para ahli falak.

Menuju Penetapan yang Lebih Akurat dan Seragam

Meskipun menggunakan kriteria yang sama, setiap negara tetap memiliki otoritas dalam menetapkan awal bulan Hijriah berdasarkan hasil hisab yang dikonfirmasi melalui rukyatul hilal dan diputuskan dalam sidang resmi.

Pendekatan integratif antara ilmu pengetahuan dan syariat ini dinilai sebagai jalan tengah yang ideal, sehingga penentuan kalender Hijriah menjadi lebih akurat, tertib, dan dapat diterima luas oleh masyarakat.

Ke depan, dengan terus berkembangnya metode dan kriteria, sistem penentuan awal bulan Hijriah diharapkan semakin presisi serta membawa kemaslahatan bagi umat Islam secara keseluruhan.(*/hel)