Seputar Publik / Berita

Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

JPU KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dilakukan bersama sejumlah pihak dan menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa juga mendalilkan adanya pihak lain dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H., dengan hakim anggota Adek Nurhadi, S.H., M.H. dan Sigit Herman, S.H., M.H.

Yaqut Didakwa dengan Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatan tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan. Berbagai dalil yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan merupakan materi dakwaan yang masih harus diuji dalam persidangan.

Yaqut juga tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan, pembelaan, serta mengajukan bukti dan saksi melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, dugaan tindak pidana dan kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

*(Penulis: Simon)

Tulis Komentar

Komentar