Beranda
Seputar Publik / Berita

Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

JPU KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dilakukan bersama sejumlah pihak dan menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Seputarpublik.com || JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Husin dan Ramaditya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

“Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.


Menurut JPU, nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.

JPU Soroti Pengisian Kuota Haji Khusus

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023–2024 yang dilakukan Yaqut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

JPU mendalilkan kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.

Jaksa juga mendalilkan pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai dugaan penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah.

Selain itu, Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis, sebagaimana didalilkan JPU dalam persidangan.

Yaqut Didakwa Memperkaya Diri

Dalam dakwaan, JPU juga menyebut Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500.

Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut sekitar Rp4,83 miliar.

Jaksa juga mendalilkan adanya pihak lain dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H., dengan hakim anggota Adek Nurhadi, S.H., M.H. dan Sigit Herman, S.H., M.H.

Yaqut Didakwa dengan Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatan tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan. Berbagai dalil yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan merupakan materi dakwaan yang masih harus diuji dalam persidangan.

Yaqut juga tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan, pembelaan, serta mengajukan bukti dan saksi melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, dugaan tindak pidana dan kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

*(Penulis: Simon)