JPU Soroti Pengisian Kuota Haji Khusus
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023–2024 yang dilakukan Yaqut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
JPU mendalilkan kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Jaksa juga mendalilkan pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai dugaan penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah.
Selain itu, Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis, sebagaimana didalilkan JPU dalam persidangan.
Yaqut Didakwa Memperkaya Diri
Dalam dakwaan, JPU juga menyebut Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500.
Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut sekitar Rp4,83 miliar.
Komentar