Untuk dosis pertama dan kedua dapat diberikan kepada warga berusia 12 tahun ke atas dan dosis ketiga dan keempat dapat diberikan kepada usia 18 tahun ke atas.
Adapun pemberian vaksin COVID-19 dosis dua ke dosis tiga berjarak minimal tiga bulan dan dosis tiga ke dosis empat berjarak minimal enam bulan, tanpa harus menunggu tiket di aplikasi PeduliLindungi.
“Jarak vaksin dosis berapa pun dari sembuh COVID-19 itu minimal satu bulan dan jarak vaksin dosis berapa pun dari merek vaksin lain itu minimal 14 hari,” katanya.
Dinkes DKI mencatat sebanyak 85 persen yang meninggal COVID-19 di Jakarta memiliki jarak vaksin terakhir lebih dari enam bulan atau rata-rata enam hingga 12 bulan.
Adapun vaksinasi booster dapat melipatgandakan jumlah antibodi dalam tubuh untuk membunuh virus yang masuk.
“Dinyatakan endemi jika kasus tinggi, tapi tidak ada peningkatan kematian dan perawatan di rumah sakit (BOR). Kunci mengendalikan COVID ini di imunitas. Harus dijaga kadar imunitas masyarakat baik dan terus cukup tinggi,” imbuhnya.
Komentar