Seputar Publik Kota Bekasi - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap pedagang di Pasar Baru Bekasi Kota Bekasi, Senin (19/05/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin pelayanan tera tera ulang dan penjaminan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan.
Tera ulang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian alat ukur timbangan yang dijual kepada konsumen, serta mendukung upaya perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara berkala terhadap seluruh Pasar Tradisional di wilayah Kota Bekasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap alat ukur timbangan yang diterima oleh konsumen benar-benar sesuai timbangan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan perdagangan yang berkeadilan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas metrologi yaitu tim Metrologi yang disertai Penera dan Reparatir melakukan pengujian Tera Ulang Sidang Pasar per 1 tahun sekali, pengujiannya menggunakan alat standar dan diberi cap tanda tera.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa dalam kondisi akurat dan sesuai standar toleransi yang diperbolehkan.
“Kegiatan tera ulang seperti ini bukan hanya untuk memastikan akurasi, tapi juga mendorong pelaku usaha agar selalu memelihara dan merawat alat ukurnya dengan baik,”
Disdagperin Kota Bekasi menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian alat ukur timbangan di Pasar.
(*/AZ)
Komentar