Seputarpublik, Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 dengan hari libur nasional dan cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.
“Dengan adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, maka perlu ada penyesuaian jadwal PPDB sehingga tidak merugikan masyarakat,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penambahan Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah pada 28 dan 30 Juni..Purwosusilo mengatakan, beberapa tahapan akan dilakukan pemunduran waktu, yakni jalur afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti dan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19) jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.Lalu, jalur pindah tugas orang tua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK serta tahap kedua jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA waktu penginputan ke dalam sistem dan pengumuman dari 28 Juni menjadi 3 Juli. “Sedangkan lapor diri yang sebelumnya 30 Juni dan 1 Juli menjadi 4 dan 5 Juli,” ujar Purwosusilo.Selain itu, tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian.Pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi semula dijadwalkan pada 3-5 Juli diundur menjadi 6-8 Juli. Pengumuman, awalnya 5 Juli menjadi 8 Juli.Dengan adanya penyesuaian ini, Purwosusilo berharap, para orang tua dan wali peserta didik bisa memanfaatkannya dengan baik.“Bertambahnya waktu cuti bersama barangkali ada yang mau mudik atau berlibur dengan keluarga, setelah itu dapat mengurus kembali proses pendaftaran sekolah putra-putrinya,” jelas Purwosusilo.Dinas Pendidikan juga meliburkan pelayanan informasi PPDB melalui posko, pusat layanan panggilan (call center) dan media sosial pada cuti bersama dan Sabtu, 1 Juli 2023.Seputar Publik / Megapolitan
Disdik DKI Sesuaikan PPDB 2023 dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Keceran TTKKDH Kabupaten Serang Digelar Khidmat di Cikande, Perkuat Silaturahmi dan Marwah Leluhur
Ada Kehidupan Baru di Huntara Pascabencana Sumatera, Penyintas Mulai Bangkit dan Bangun Harapan
Polres Lebak Tegaskan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maja Masih Berproses, Seorang Pria Jadi Tersangka
ImigrasiOne.id Resmi Diluncurkan, Media Keimigrasian Hadir Perkuat Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO
Trump dan Ilusi Polisi Dunia: Ketika Kekuasaan Menggerus Hukum Internasional
PTPN Group Perkuat Budaya Wellbeing Lewat Donor Darah dan Edukasi Kesehatan untuk Masyarakat
Eks Direktur PDAM Lebak Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Komentar