Sepuyarpublik, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.
“Iya imbauan (bagi perusahaan swasta), sifatnya itu hanya imbauan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023). Pemprov DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu. Sedangkan kebijakan jam masuk pegawai swasta di DKI Jakarta, kata Syafrin dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.Syafrin menyebut, keputusan uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI itu berdasarkan Diskusi Grup Terfokus (fokus group discussion/FGD) Penanganan Kemacetan DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). “Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat, itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, dilihat dulu aspeknya, pengaturan keseluruhannya seperti apa,” ujar Syafrin. Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar, sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya. “Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar,” ujar Syafrin.Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa upaya penyelesaian kemacetan di Ibu Kota oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait dilakukan secara bertahap. “Kami berkeinginan untuk menyelesaikan masalah kemacetan ini secara bertahap. Tidak bisa solusi itu selesai besok pagi, kemudian lalu lintas tidak macet, itu tidak bisa,” kata Heru.Heru menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI dengan DPRD DKI terus bersinergi dan berusaha untuk sama-sama menyelesaikan masalah kemacetan di Ibu Kota, minimal mengurangi terlebih dahulu.Seputar Publik / Megapolitan
Dishub DKI Sebut Aturan Jam Kerja bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
Beberapa pekerja kantor berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta,
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Jelang Ramadan 2026, Sekjen Kemendagri Instruksikan TPID Turun ke Pasar Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
Lanud Husein Sastranegara Gelar Upacara HUT ke-80 TNI AU, Kasau Tekankan Akselerasi Kekuatan Udara dan Profesionalisme Prajurit
Hari Pertama Kerja 2026, 99 Persen ASN Pemprov DKI Hadir, Layanan Publik Kembali Normal
Menag Nasaruddin Umar Serahkan Keppres Pengangkatan Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS 2026–2031
Marciano Norman Lantik Pengurus PB PSTI 2025–2029 di Makassar, Cetak Sejarah Baru Sepak Takraw Nasional
Dilepas Sekjen Kemendagri, Kepala Daerah Peserta Retret Gelombang II Berangkat Gunakan Whoosh
PTPN IV Regional V Perkuat Kompetensi WTP, Tingkatkan Standar Kualitas Air di PKS Kalimantan Barat
Komentar