Sepuyarpublik, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.
“Iya imbauan (bagi perusahaan swasta), sifatnya itu hanya imbauan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023). Pemprov DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu. Sedangkan kebijakan jam masuk pegawai swasta di DKI Jakarta, kata Syafrin dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.Syafrin menyebut, keputusan uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI itu berdasarkan Diskusi Grup Terfokus (fokus group discussion/FGD) Penanganan Kemacetan DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). “Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat, itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, dilihat dulu aspeknya, pengaturan keseluruhannya seperti apa,” ujar Syafrin. Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar, sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya. “Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar,” ujar Syafrin.Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa upaya penyelesaian kemacetan di Ibu Kota oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait dilakukan secara bertahap. “Kami berkeinginan untuk menyelesaikan masalah kemacetan ini secara bertahap. Tidak bisa solusi itu selesai besok pagi, kemudian lalu lintas tidak macet, itu tidak bisa,” kata Heru.Heru menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI dengan DPRD DKI terus bersinergi dan berusaha untuk sama-sama menyelesaikan masalah kemacetan di Ibu Kota, minimal mengurangi terlebih dahulu.Seputar Publik / Megapolitan
Dishub DKI Sebut Aturan Jam Kerja bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
Beberapa pekerja kantor berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta,
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
DCA Summarecon Bekasi Gelar Lomba Burung Kicau Piala Lukman Hakim
Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Hadiri Sidang Global CSW70 di Markas Besar PBB, Bahas Akses Keadilan bagi Perempuan
Minggu Kasih, Polsek Barteng Turunkan Personil Pastikan Ibadah Gereja Aman dan Kondusif
Wamendagri Bima Arya Sebut Kepemimpinan Adalah Pilihan Sekaligus Amanah
BEM UI Kembali Turun ke Jalan, Sembilan Tuntutan Aksi “Merebut Kemerdekaan” Disuarakan
Jalan Penghubung Gampong Blang Selesai Serakan Krikil, Warga Dambakan Rambat Beton
PT KPBN Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Forum Keuangan PTPN 2026
Komentar