Sepuyarpublik, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.
“Iya imbauan (bagi perusahaan swasta), sifatnya itu hanya imbauan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023). Pemprov DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu. Sedangkan kebijakan jam masuk pegawai swasta di DKI Jakarta, kata Syafrin dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.Syafrin menyebut, keputusan uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI itu berdasarkan Diskusi Grup Terfokus (fokus group discussion/FGD) Penanganan Kemacetan DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). “Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat, itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, dilihat dulu aspeknya, pengaturan keseluruhannya seperti apa,” ujar Syafrin. Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar, sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya. “Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar,” ujar Syafrin.Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa upaya penyelesaian kemacetan di Ibu Kota oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait dilakukan secara bertahap. “Kami berkeinginan untuk menyelesaikan masalah kemacetan ini secara bertahap. Tidak bisa solusi itu selesai besok pagi, kemudian lalu lintas tidak macet, itu tidak bisa,” kata Heru.Heru menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI dengan DPRD DKI terus bersinergi dan berusaha untuk sama-sama menyelesaikan masalah kemacetan di Ibu Kota, minimal mengurangi terlebih dahulu.Seputar Publik / Megapolitan
Dishub DKI Sebut Aturan Jam Kerja bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan

Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya

Prabowo-Gibran Unggul 57,11 Persen dalam Hitung Cepat Charta Politika

Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Resmikan Rusun Polsek Kawasan Mandalika

Kasus Mayat dalam Karung di Pamulang, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Presiden Jokowi Kunjungi IKN, Ini yang Akan Dilakukan

KPU Sebut Masih Ada 1.223 TPS Mengalami Kesalahan Data Pilpres di Sirekap

Pj Bupati Palas Edy Junaidi Resmi Dilantik

Pamit Mandi di Sungai, Warga Ranto Peureulak Tak Kunjung Pulang

Komentar