Beranda
Seputar Publik / Berita

Dishub DKI Tegaskan Isu Tebusan Rp250 Ribu untuk Motor Ojol adalah Hoaks, Kadishub Buka Fakta Sebenarnya

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tidak ada pungutan biaya dalam pengembalian motor pengemudi ojek online yang ditertibkan. Klarifikasi disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
Kadishub DKI Jakarta membantah isu tebusan Rp250 ribu untuk pengambilan motor ojol. Dishub menegaskan proses pengembalian kendaraan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa biaya. Kadishub DKI Jakarta membantah isu tebusan Rp250 ribu untuk pengambilan motor ojol. Dishub menegaskan proses pengembalian kendaraan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa biaya.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp250 ribu kepada seorang pengemudi ojek online (ojol) setelah sepeda motornya ditertibkan petugas di wilayah Jakarta Timur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan tidak pernah ada pungutan biaya kepada pengemudi bernama Sulis Agung dalam proses pengambilan kembali kendaraannya.

"Perlu kami luruskan bahwa isu yang berkembang, Pak Sulis diminta uang Rp250 ribu dan motornya akan diserahkan ke Satlantas jika tidak diambil selama tiga hari, itu tidak benar," ujar Budi usai mengikuti apel bersama pengemudi ojek online di Balai Kota Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Menurut Budi, fakta yang terjadi di lapangan berbeda dengan narasi yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut langsung diambil kembali oleh pemiliknya pada hari yang sama setelah proses administrasi diselesaikan.

Budi mengatakan, pengemudi hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Seluruh proses pengembalian kendaraan dilakukan tanpa dikenakan biaya apa pun.

"Motor langsung diambil pada hari itu juga. Yang bersangkutan hanya membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran dan tidak dipungut biaya apa pun," katanya.

Ia menambahkan, klarifikasi serupa juga telah disampaikan langsung oleh Sulis dalam dialog yang dilakukan setelah peristiwa tersebut.

Selain itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, disebut mendatangi kediaman Sulis pada Sabtu (20/6/2026). Namun, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial.

Menurut Budi, kehadiran jajaran Dishub Jakarta Timur bertujuan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

"Tujuannya untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar," ujarnya.

Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap proses penertiban dan penindakan yang dilakukan petugas dilaksanakan sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, Dishub DKI Jakarta menegaskan tidak terdapat pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses pengembalian kendaraan yang ditertibkan petugas. Pemerintah berharap masyarakat selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber yang kredibel sebelum menyebarkannya kepada publik. (/hel)*