Seputar Publik / Berita

Dituding Bertindak Semena Mena, Kanit Pasar Harapan Jaya Tanggapi, Bukan Semena Mena, Tapi Tertibkan Pedagang Pasar Nakal

Pasar Harapan Jaya atau Pasar Seroja Bekasi Utara, setelah direvitalisasi oleh Pemprov Jabar berganti nama jadi "Pasar Rakyat Jabar Juara". Pasar Harapan Jaya atau Pasar Seroja Bekasi Utara, setelah direvitalisasi oleh Pemprov Jabar berganti nama jadi "Pasar Rakyat Jabar Juara".

Seputarpublik, Kota Bekasi – kepala Unit Pasar Harapan Jaya atau Pasar Rakyat Jabar Juara Bekasi Utara memberi tanggapan soal tudingan dugaan telah bertindak sewenang wenang terhadap salah seorang pedagang pasar dengan memaksa membongkar bangunan kios yang sudah direnovasi oleh pedagang.

Dalam tanggapannya yang disampaikan kepada Seputar Publik, Senin (12/12/2022), Kepala Unit Pasar Harapan Jaya menegaskan, tudingan bahwa dirinya telah bertindak sewenang wenang terhadap pedagang pasar adalah tidak benar. Yang benar tindakannya tersebut adalah dalam rangka menertibkan ulah salah seorang pedagang “Nakal” yang melanggar aturan.

Menurut Kepala unit Pasar Harapan Jaya, kios bangunan baru di Pasar Harapan Jaya itu belum boleh direnovasi dirubah bentuk, karena bangunan baru pasar masih dalam pengawasan pemprov Jawa Barat. Jangankan pedagang yang nempatin kios itu, Pemkot Bekasi pun tidak boleh merenovasi mengubah bentuk.

“Kan yang bangun bangunan baru di pasar harapan Jaya itu Pemprov Jabar, belum diserah terimakan secara resmi ke pemkot Bekasi. Jadi menurut aturan sebelum ada serah terima tindakan merenovasi mengubah bentuk bangunan kios yang baru itu tidak diperbolehkan,” tandasnya.

Namun yang terjadi dan yang sangat disesali, ungkap Kanit, ada salah seorang oknum pedagang tanpa ijin, tanpa koordinasi ke Kepala Unit Pasar merubah bangunan kiosnya dari bentuk semula dengan membobol tembok kiosnya.

Tulis Komentar

Komentar