Seputar Publik / Berita

DPRD DKI Bahas Dua Raperda Strategis: Pengendalian Penduduk dan Rumah Susun Jadi Sorotan

Bapemperda DPRD DKI menyerap masukan publik terkait pengelolaan penduduk, pemerataan kepadatan, hingga kepastian hukum dan hak penghuni rumah susun.
Bapemperda DPRD DKI Jakarta membahas dua Raperda strategis terkait pengendalian penduduk dan rumah susun melalui RDPU dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan. Bapemperda DPRD DKI Jakarta membahas dua Raperda strategis terkait pengendalian penduduk dan rumah susun melalui RDPU dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah perlunya batas yang lebih jelas antara pengelola dan penghuni. Pemisahan tersebut dinilai penting agar proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan rusun dapat berlangsung secara transparan dan adil.

"Banyak sekali masukan terkait keluhan mereka yang tinggal di rumah susun. Salah satu poin pentingnya adalah harus memisahkan mana pengelola dan mana penghuni agar keputusan-keputusan bisa diambil dengan lebih transparan dan adil," kata Aziz.

Menurut dia, regulasi baru mengenai rumah susun diperlukan karena sejumlah ketentuan yang selama ini digunakan sudah berusia puluhan tahun dan dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan persoalan hunian vertikal di Jakarta.

"Aturannya masih menggunakan aturan-aturan lama yang umurnya sudah puluhan tahun, sehingga tidak update. Saat ini banyak sekali dispute atau ketidakjelasan aturan," ujarnya.

Aziz menegaskan, Raperda Rusun nantinya tidak hanya mengatur aspek pembangunan. Regulasi tersebut juga akan mencakup pengelolaan rumah susun serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat di dalamnya.

Tulis Komentar

Komentar