Seputar Publik Kota Bekasi - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, memperingatkan guru agar tidak berbisnis seragam sekaloh kepada murid di tahun ajaran baru 2025/2026 ini,
Karena, menurutnya, hal itu sangat membebani masyarakat, khususnya wali murid ditengah ekonomi yang sedang sulit saat ini.
Politisi Partai Kebangkitan bangsa (PKB) ini pun meminta masyarakat atau orang tua murid segera melapor ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi bila merasa terbebani atau dirugikan dari praktek bisnis seragam yang dilakukan para guru di sekolah.
"Bagi warga Kota Bekasi atau orang tua murid yang merasa terbebani atau dirugikan dari praktek jual beli seragam sekolah dari para guru, silahkan datang langsung melapor ke kantor DPRD Kota Bekasi dalam hal ini Komisi IV DPRD Kota Bekasi, jangan sungkan,” tegasnya kepada media, Kamis (3/7/2025)
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini pun mendorong Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk menerbitkan surat himbauan yang diperuntukan kepada seluruh sekolah negeri di Kota Bekasi supaya tidak membebani masyarakat dengan praktek bisnis seragam dari para guru.
“Saya berharap kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menerbitkan surat larangan kepada sekolah supaya tidak menjual seragam sekolah kepada muridnya,” ucapnya berharap.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini, praktek jual beli baju seragam di sekolah kepada peserta didik kerap terjadi disetiap tahun ajaran baru, termasuk tahun ajaran baru 2025/2026 ini. Meski, katanya, hal itu menjadi tanggung jawab orangtua murid sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 terkait pemakaian seragam sekolah yang menjadi tanggung jawab orang tua murid.
"Nah, celah ini banyak dimanfaatkan oleh para oknum guru untuk berbisnis mencari keuntungan dengan menjual seragam sekolah," ujarnya.
Fenomena ini, bukan sekedar issu tapi nyata terjadi, dirinya mengaku banyak mendapat laporan dari warga Kelurahan jatisari, Jatiasih, bahwa anaknya diminta membayar uang oleh oknum guru untuk membayar seragam sekolah.
“Jadi disalah satu SD di kelurahan jatisari para orang tua murid dimintai uang sekitar Rp 650 ribu untuk beli seragam sekolah, yakni seragam olahraga, dan baju muslim," ungkapnya.
Hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah, jika pun dibolehkan harus melalui koperasi. Dan itu dilakukan tiga bulan setelah mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), pungkasnya.
(ADV)