Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

DPRD Kota Bekasi Rapat Paripurna Tetapkan 3 Raperda Dan Laporan Hasil Reses 2025

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (3/3/2025) Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (3/3/2025)

Seputar Publik Kota Bekasi - DPRD Kota Bekasi, Senin (3/3/2025) menggelar rapat paripurna penetapan perubahaan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, penetapan 3 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, penugasan badan pembentukan peraturan daerah dan penyampaian laporan hasil reses DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024-2029 Tahun Anggaran 2025.

Rapat parpurna dihadiri Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Wali Kota Bekasi, Harris Bobihoe, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi beserta wakil Ketua DPRD Kota Bekasi dalam rangkaian sidang paripurna yang digelar pukul 14.30 Wib.

Wakil Wali Kota Bekasi, Harris Bobihoe membacakan sambutan Wali Kota Bekasi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Pembentukan Penghargaan Daerah yang telah menyusun perubahan daerah (Propemperda) tahun 2025 dan menetapkan 3 rancangan peraturan daerah yang telah disepakati untuk menjadi peraturan daerah, 

Wakil Wali Kota mengatakan, bahwa 3 Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda telah memenuhi aspek filosofi, yuridis dan sosiologis. Ke 3 Raperda tersebut antara lain :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan tanah dan kawasan terindikasi terlantar

3. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.

“Dengan ditetapkan 3 rancangan perda tersebut, telah menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi.” ujar Harris Bobihoe.

Sementara itu terkait Reses, Wakil Wali Kota mengatakan, pelaksanaan Reses merupakan salah satu fungsi yang cukup penting dalam membangun komunikasi pembangunan secara timbal balik antara aspirasi dari warga dengan anggota DPRD, agar menjadi bahan evaluasi dan refleksi bersama agar yang menjadi tujuan kebutuhan dan persoalan bisa dihadapi bersama.

“Perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan, penanganan banjir dan pengelolaan sungai sungai besar, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk mempercepat pembangunan folder dan sistem drainase yang lebih baik demi melanda beberapa kawasan, ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.” kata Bobihoe.

Hasil reses DPRD Kota Bekasi masa jabatan tahun 2024-2029 tahun anggaran 2025 merupakan bagian penyusunan rancangan rencana kerja Pemerintah daerah Kota Bekasi pasal 78 ayat 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

(*/AZ)