Seputar Publik / Berita

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief di Mahkamah Agung, Jum'at 17 Oktober 2025. (Istimewa) Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief di Mahkamah Agung, Jum'at 17 Oktober 2025. (Istimewa)

Seputar Publik Jakarta, -- Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan, sebelum PT Blue Bird “Go Public”, Purnomo sebagai direktur PT Blue Bird Taxi menggugat sesama direktur, yaitu Mintarsih melalui perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Gugatan dilakukan atas nama PT Blue Bird Taxi.

"Sebelum menggugat saya, sesama direktur, namun tidak ada persetujuan lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), PT Blue Bird Taxi, sehingga pengadilan ini bisa dibilang “Peradilan Sesat”. Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung," ujar Mintarsih kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jum'at (17/10/2025).

Bahkan putusan final Mahkamah Agung setelahnya, kata Mintarsih, masih pula diberi Putusan-putusan tambahan yang semakin menambah kejanggalan. Salah satu isi gugatan yang dirasa janggal, yaitu bahwa Mintarsih harus membayar kembali semua gaji yang pernah dibayar oleh PT Blue Bird Taxi. 

"Alasan yang dipakai pun tak kalah janggal, selain hanya berdasarkan kesaksian dari seorang sekretaris pribadi Purnomo yang masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, yaitu Diana Novari Dewi, yang menyatakan bahwa Mintarsih kurang bekerja, tanpa adanya penjelasan, contoh, bukti ataupun saksi lain," ungkap Mintarsih.

Tulis Komentar

Komentar