Seputar Publik / Berita

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief di Mahkamah Agung, Jum'at 17 Oktober 2025. (Istimewa) Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief di Mahkamah Agung, Jum'at 17 Oktober 2025. (Istimewa)

Ironisnya, lanjut dia, ada 3 saksi lain dari Purnomo, yang juga masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, justru tidak memberikan kesaksian apapun tentang kinerja Mintarsih. Bukti Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 123 sd 132.

Mintarsih sendiri telah menghadirkan 5 saksi mantan karyawan yang pernah bekerja di bagian  “office” PT Blue Bird Taxi, semuanya menyatakan bahwa Mintarsih bekerja mulai dari pengaturan order, database pelanggan, bengkel, “life time” suku cadang mobil, administrasi, pembukuan, serta mengatur semua manajemen komputer mulai dari pembuatan desain program komputer, pendidikan tenaga programmer, operator sampai pada analisa permasalahannya.

"Selain itu, juga aktif dalam proses seleksi karyawan-karyawan dan pengemudi-pengemudi. Sebagian dari saksi saya, (Mintarsih) juga mengemukakan bahwa justru Purnomo dan Chandra yang masuk kerja hanya beberapa jam saja seharinya. Bukti : Putusan Perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 152 sd 170," bebernya.

Tulis Komentar

Komentar