Dokter Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) itu juga membeberkan bahwa, "Selain mengembalikan gaji juga ada gugatan pencemaran nama baik, dengan alasan adanya berita negatif dari wartawan. Padahal wartawan menyaksikan sendiri. Jika ada rekayasa dari wartawan, mengapa tidak memanfaatkan adanya Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) menyatakan “pers wajib melayani Hak Jawab, ayat (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi”. Kan ada wartawan senior yang bekerja di Blue Bird. Maka pernyataan di pers yang merupakan fakta tidak dapat dijadikan alasan pencemaran nama baik," ulas Mintarsih.
Dijelaskannya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 761/Pdt/2014/PT DKI tanggal 21 Januari 2015, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Juni 2014 terhadap “Peradilan sesat” ini menghasilkan Putusan denda sebesar 140 miliar, yang tidak melibatkan putra dan putri Mintarsih, dan tidak ada sita jaminan.
PARAH! KETUA PN MENAMBAH KETENTUAN
Di luar dugaan, dikatakan Mintarsih, permohonan dari putra ketiga dari Purnomo, yaitu Adrianto berlanjut pada Putusan Mahkamah Agung sebesar 140 miliar yang dianggap final, ternyata tidak final. Ketua Pengadilan Negeri malah menambah dengan Ketentuan sebagai berikut:
Komentar