Seputarpublik.com, BINTAN — Sejumlah warga menyoroti dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi keimigrasian dan ketenagakerjaan di kawasan industri milik PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kawasan industri yang beroperasi di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang tersebut disebut mempekerjakan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Selain dugaan terkait status administrasi tenaga kerja, warga juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan oleh sejumlah pekerja asing untuk melakukan aktivitas kerja di kawasan tersebut.
Keluhan terkait aktivitas tenaga kerja asing tersebut disebut telah disampaikan masyarakat kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Tanjungpinang dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Menurut keterangan warga, pengawasan terhadap aktivitas TKA di kawasan industri tersebut dinilai perlu diperkuat agar berjalan lebih optimal dan transparan.
“Selama ini perusahaan dinilai mempersulit proses pengawasan dari instansi terkait,” demikian salah satu keterangan warga yang diterima redaksi.
Komentar