Seputarpublik, Palas – Seorang kakek berusia 61 tahun di amankan petugas kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas). Kakek bejat itu berinisial ASP warga Kecamatan Hutara Tinggi, Kabupaten Palas, dia pun hanya bisa tertunduk malu dan lesu saat digiring Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) jajaran Polda Sumatera Utara bersama masyarakat setempat.
ASP ditangkap di lokasi Mesjid AL-Abror, Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas, pada Minggu (08/10/2023) Sekira Pukul 01.00 Wib kemarin, lantaran diduga melakukan perbuatan tindak pidana Mempertontonkan Video Fornografi terhadap anak di bawah umur, yang terdiri dari lima orang anak perempuan dan dua orang anak laki-laki.
“Ya benar, terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres Palas,” kata Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., didampingi KBO Satreskrim Polres Palas Iptu Ahmad Bani S. SH, Senin (09/10/2023). Saat Konferensi pers di Ruang Satreskrim Polres Palas.
Terduga pelaku ASP ditangkap atas laporan orang tua korban kepada polisi yang tidak terima atas perbuatan bejat ASP terhadap anak kandungnya tersebut.
Dengan Laporan Polisi : LP/B/201/X/2023/SPKT/PALAS//POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 OKTOBER 2023., SP.Kap Nomor: SP.Kap/50/X/2023/Reskrim tanggal 08 Oktober 2023., dan SP.Han Nomor: SP.Han/38/X/2023/Reskrim tanggal 08 Oktober 2023., Pelapor AUN, (37), bersama dua orang sebagai saksi SH, (38) dan DH, (43),” kata Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K.
Diterangkan Kapolres Palas, Kronologis kejadian berawal Pada hari Jumat (29/09/2023) sekira pukul 10.30 Wib, Pada saat salah satu orang tua korban berinisial AUS (Pelapor) berada dirumah, Di desa Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Kemudian datang anak saya (Korban) yang berinisial SAN, (10), pulang kerumah setelah bermain dengan teman -temannya.
Sesampainya di Rumah, anak saya menceritakan bahwa ada seorang Laki-Laki yang memanggil Anak saya dan bersama teman-temannya yang berinisial AL, (10), ESH, (10), NAP, (10), NAH, (10), MFH, (11), dan MAS, (10), yang telah “MEMPERTONTONKAN PRODUK PORNOGRAFI BERBENTUK VIDEO” Kepada anak saya dan teman-temannya.
Yang mana mana Laki-Laki tersebut diketahui berinisial ASP (Pelaku) yang tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. Atas perbuatan tersebut saya merasa keberatan dan dirugikan.
Selanjutnya saya membuat laporan di Polres Palas guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, untuk kronologis penangkapan terhadap pelaku ASP, Pada Hari Minggu (08/10/2023) Sekira Pukul 01.00 Wib. Team Opsnal Satreskrim Polres Palas mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku ASP sedang berada di desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Selanjutnya Sekira pukul 01.30 Wib team Opsnal yang di Pimpin Oleh KBO Iptu Ahmad Bani S. SH, satreskrim polres Palas bersama Team Opsnal bergerak menuju desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Dan sekira Pukul 02.15 WIb Team Opsnal Satreskrim yang di dampingi Masyarakat mengamankan diduga Pelaku berinisial ASP dari dalam rumahnya.
Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y15s yang di bungkus Casing dompet warna hitam yang berisikan Video Asusila/Pornografi di Amankan ke Satreskrim Polres Padang lawas guna proses lanjut.
Dengan barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y15s yang di bungkus Casing dompet warna hitam yang berisikan Video Asusila/Pornografi.
“Serta Dari Hasil Tes Urine yang telah dilakukan NEGATIF mengandung Zat Metamfetamina/AMP(sabu) dan Zat THC(ganja)”. Kata Kapolres Palas.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku ASP diancam dengan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan Ancaman Hukuman 4 tahun ditambah Sepertiga dari ancaman maksimal sehingga di akumulasi Ancaman Hukuman 5 tahun 4 bulan.
“Sehingga terhadap Tersangka ASP dapat dilakukan Penahanan. Dan Kita masih mendalami kasus ini. Untuk itu, kita mengimbau kepada orang tua agar lebih menjaga anak-anaknya. Serta jika ada terindikasi korban, agar melaporkannya ke polres atau krian Polsek,” terang Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K. (*)