Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh tindakan hukum dan korporasi yang dilakukan para terdakwa dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dan proses peralihan hak atas tanah berada dalam koridor administrasi dan kegiatan bisnis yang sah. Menurut majelis, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak mereka.
“Memerintahkan jaksa untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” tegas Muhammad Kasim.
Putusan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut para terdakwa dengan pidana penjara antara 10 hingga 14 tahun atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemindahtanganan aset yang menjadi objek perkara.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa menyambut baik putusan majelis hakim dan menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum serta mencerminkan penilaian yang objektif terhadap fakta-fakta persidangan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan aset eks HGU PTPN II serta melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam proses kerja sama pengembangan kawasan properti di Sumatera Utara.(Red)*
Komentar