Beranda
Seputar Publik / Berita

Eks Direktur PTPN II dan Tiga Terdakwa Kasus Citraland Divonis Bebas Mutlak oleh Pengadilan Tipikor Medan

Majelis Hakim menyatakan empat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II, sementara jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas mutlak kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi aset eks HGU PTPN II terkait proyek Citraland. Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas mutlak kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi aset eks HGU PTPN II terkait proyek Citraland. Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Seputarpublik.com || MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang terkait dengan pengembangan kawasan Citraland.

Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dalam perkara yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp263 miliar. Namun, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu malam (3/6/2026).

Empat terdakwa yang memperoleh putusan bebas tersebut masing-masing Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II (kini PTPN I Regional I), Edrin S. Situmorang selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Kalvyn Sembiring selaku mantan Kepala BPN Deli Serdang, serta Suprapto yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Deli Serdang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh tindakan hukum dan korporasi yang dilakukan para terdakwa dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dan proses peralihan hak atas tanah berada dalam koridor administrasi dan kegiatan bisnis yang sah. Menurut majelis, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak mereka.

“Memerintahkan jaksa untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” tegas Muhammad Kasim.

Putusan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut para terdakwa dengan pidana penjara antara 10 hingga 14 tahun atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemindahtanganan aset yang menjadi objek perkara.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa menyambut baik putusan majelis hakim dan menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum serta mencerminkan penilaian yang objektif terhadap fakta-fakta persidangan.

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan aset eks HGU PTPN II serta melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam proses kerja sama pengembangan kawasan properti di Sumatera Utara.(Red)*