Seputarpublik.com || JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dikabarkan dijemput oleh tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) bersamaan dengan berlangsungnya penggeledahan di kantor BGN, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Informasi tersebut beredar dari sumber yang menyebutkan bahwa selain Dadan Hindayana, seorang mantan pejabat BGN lainnya juga turut diamankan. Sementara satu mantan pejabat lain disebut masih dalam pencarian oleh tim penyidik di wilayah Jawa Barat.
Menurut sumber tersebut, tim Kejagung telah berada di kantor BGN sejak dini hari untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Tim Kejagung sudah berada di BGN sejak sekitar pukul 02.00 WIB," ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas perkantoran BGN sempat terganggu. Sejumlah pegawai yang datang untuk bekerja tidak diperkenankan memasuki area kantor dan diminta menunggu di luar gedung selama proses pemeriksaan berlangsung.
Petugas keamanan di lokasi mengarahkan pegawai untuk sementara waktu tidak memasuki ruangan kantor karena adanya kegiatan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Peristiwa ini terjadi hanya sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional. Pada Selasa (2/6/2026), Presiden menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru menggantikan Dadan Hindayana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa pergantian tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan penyegaran organisasi guna memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum Dadan Hindayana maupun mantan pejabat BGN lainnya. Pihak BGN juga belum memberikan keterangan resmi mengenai penggeledahan yang berlangsung di kantor lembaga tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Agung, Badan Gizi Nasional, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan perkembangan informasi ini.(Red)*
Catatan Redaksi: Informasi mengenai penjemputan mantan pejabat BGN masih berdasarkan keterangan sumber dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejaksaan Agung. Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.