Seputar Publik / Megapolitan

Empat Anggota Geng SCBD Penyiram Air Keras Ke Polisi Diringkus.

“Pelaku R yang ditangkap di Banyumas perannya melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua,” ungkapnya.

Terhadap para tersangka diterapkan pasal 214 KUHP dan/atau 365 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan ancaman paling tinggi 9 (sembilan) tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, disiram air keras oleh orang tak dikenal saat hendak mencegah tawuran kelompok remaja antara genk SCBD Team dan genk Pasundan di kawasan Kota Tangerang Selatan, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penyiraman bermula saat tim operasional melakukan patroli siber melalui media sosial (Instagram) kemudian mendapat informasi akan terjadi tawuran di Jalan Cirendeu Raya.

Kemudian korban, yaitu Briptu Fadel Ramos dan mitra polisi Dion Saputra bersama-sama dengan Tim Polsek Ciputat Timur, akan melakukan penyekatan di Jalan Cirendeu Raya untuk mencegah tawuran.

Nah, disitulah terjadi aksi penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputat Timur Briptu Fadel Ramos.

(AZ)

Tulis Komentar

Komentar