Berdasarkan penelusuran data digital pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Inaproc, FOSMAB mengaku menemukan pola pengadaan yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut.
FOSMAB menyoroti pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung kantor pada TA 2026 dengan nilai total yang disebut mencapai Rp678.634.000, yang menurut organisasi tersebut terbagi menjadi tiga paket terpisah.
Mereka mempertanyakan apakah pola pemaketan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan mengenai larangan memecah paket dengan maksud menghindari tender.
“Kami menduga adanya pola yang sama yang sengaja diulang dari TA 2025 hingga TA 2026. Ini yang harus dijawab oleh Sekwan selaku pengelola anggaran dan Ketua DPRD selaku pengawas,” ujar Yuditya.
Ia juga meminta penjelasan mengenai proses evaluasi dan pengawasan terhadap paket-paket pekerjaan tersebut.
Komentar