Seputar Publik / Megapolitan

FSHA Desak Presiden Prabowo Dan MA Naikan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Siap Mogok Bila Tak Direspon

Perwakilan Hakim Adhoc saat  audiensi dengan anggota  DPR RI Komisi III Tahun 2025 Perwakilan Hakim Adhoc saat audiensi dengan anggota DPR RI Komisi III Tahun 2025

FSHA mengingatkan bahwa dalam praktik persidangan hakim Ad Hoc duduk sejajar dalam majelis, dan memikul beban tanggung jawab putusan yang sama, serta tunduk pada kode etik dan pengawasan yang sama dengan hakim karir. 

Bahkan konsep putusan dalam kasus sidang kasus korupsi misalnya, yang mengonsep hingga jadi adalah sebagain besar Hakim Ad Hoc Tipikor. Begitu juga hakim Ad Hoc PHI dan Perikanan.

Namun, menurut FSHA, ketika negara menaikkan gaji dan tunjangan hakim karir pada Oktober 2024 dan Februari 2026 ini, hakim Ad Hoc justru ditinggalkan tanpa penyesuaian apa pun.

“Jika MA membiarkan kondisi ini berlarut, maka akan muncul kesan bahwa negara mengakui hakim Ad Hoc hanya ketika membutuhkan keahliannya, tetapi mengabaikannya saat bicara kesejahteraan,” tegas FSHA.

FSHA menegaskan bahwa opsi mogok sidang bukan pilihan utama, melainkan jalan terakhir apabila Presiden dan MA tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.

Opsi tersebut, menurut FSHA, akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, dan tetap dalam koridor konstitusi dan etika peradilan.

“Kami tidak sedang melawan negara. Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” kata FSHA.

FSHA menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan bagi hakim adalah prasyarat mutlak bagi keadilan bagi masyarakat. 

"Tanpa keadilan di internal peradilan, independensi dan marwah hukum bisa jadi akan terus tergerus," tutupnya.

(*)

Tulis Komentar

Komentar