Seputar Publik / Megapolitan

FSHA Desak Presiden Prabowo Dan MA Naikan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Siap Mogok Bila Tak Direspon

Perwakilan Hakim Adhoc saat  audiensi dengan anggota  DPR RI Komisi III Tahun 2025 Perwakilan Hakim Adhoc saat audiensi dengan anggota DPR RI Komisi III Tahun 2025

Menurut FSHA, kegagalan menindaklanjuti persoalan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan, karena hakim Ad Hoc Tipikor, HAM, PHI yang menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan Hakim Karir justru diperlakukan berbeda oleh negara.

Selain Presiden, FSHA juga menyoroti sikap Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman. FSHA menilai, MA tidak dapat bersikap pasif ketika terjadi ketimpangan struktural terhadap hakim Ad Hoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan umum dan khusus.

“Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang, disumpah sebagai hakim, dengan SK Presiden dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. MA memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar FSHA.

Menurut FSHA, secara hukum, kedudukan hakim Ad Hoc tidak dapat dipisahkan dari fungsi kekuasaan kehakiman. Keberadaan hakim Ad Hoc secara tegas diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, antara lain Perpres nomor 5 tahun 2013, Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-Undang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Perikanan.

Selain itu, hak keuangan dan fasilitas hakim Ad Hoc juga diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5/2013 yang menjadi dasar pemberian tunjangan selama menjalankan masa jabatan dimana sejak 2013 tidak ada perubahan.

Tulis Komentar

Komentar