Seputar Publik, Jakarta - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) seluruh Indonesia secara terbuka mendesak Presiden Prabowo dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang telah berlangsung lebih dari satu dekade persisnya 13 tahun.
FSHA menilai, pembiaran terhadap tidak naiknya tunjangan hakim Ad Hoc sejak 2013 (selama ini hakim Ad Hoc tidak mempunyai gaji melainkan Tunjangan) bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh persoalan keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman.
“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi Perpres yang mengatur Hak Keuangan Hakim Ad Hoc ”tegas FSHA.
Ditegaskannya lagi, Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan atau perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan hakim Ad Hoc , yang selama ini diatur dalam Perpres no 5/2013 dan juga Presiden berhak penyesuaian kebijakan remunerasi agar selaras dengan kenaikan gaji hakim karir yang sudah naik Oktober 2024 dan kini Februari 2026.
Komentar