Berdasarkan keterangan dalam materi diskusi FWK, Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada 7 Oktober 2026 untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada pemanggilan kedua, 15 Oktober 2026, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri.
KPK disebut masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut dan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penerbitan surat perintah membawa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Raja menegaskan, publik menunggu kejelasan tindak lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.
“Sekali lagi, ketegasan KPK sedang diuji. Rakyat menunggu tindakan nyata KPK, bukan omon-omon,” ujar Raja Parlindungan Pane.
FWK menilai konsistensi penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat merupakan dua hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan kehidupan demokrasi.
*(Penulis; Redaksi Seputar Publik)
Seputarpublik.com — Tepat dan Berimbang.
Komentar