Seputarpublik.com || ACEH SELATAN – Keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait tujuan serta legalitas aktivitas mereka di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Gerakan Masyarakat Bersuara (GeMAR) meminta Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan bersama instansi terkait untuk melakukan investigasi dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat guna memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator GeMAR, Zainun, mengatakan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak imigrasi perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian maupun aktivitas para WNA tersebut selama berada di Aceh Selatan.
“Keberadaan mereka perlu mendapatkan penjelasan yang jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah publik,” kata Zainun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan tujuan kedatangan sejumlah warga asing tersebut ke wilayah Kluet Tengah. Oleh karena itu, GeMAR mendorong adanya langkah cepat dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Zainun juga menyoroti berkembangnya berbagai informasi dan dugaan di tengah masyarakat terkait keberadaan para WNA tersebut, termasuk isu yang mengaitkan aktivitas mereka dengan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan Aceh Selatan.
Meski demikian, GeMAR meminta seluruh informasi tersebut ditelusuri secara profesional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila memang terdapat informasi yang berkembang di masyarakat, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif sehingga publik memperoleh kepastian informasi yang benar,” ujarnya.
GeMAR menegaskan bahwa apabila keberadaan para WNA tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan memiliki izin resmi, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, investasi, atau regulasi lainnya, aparat diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut GeMAR, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan warga asing, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, transparansi informasi publik, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan daerah.
Karena itu, organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi agar berbagai spekulasi yang berkembang dapat dijawab dengan data dan fakta yang akurat.
GeMAR juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap aturan hukum, nilai-nilai lokal, serta keterbukaan informasi dalam setiap aktivitas yang melibatkan pihak asing di wilayah Aceh Selatan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan terhadap keberadaan sejumlah WNA tersebut.(Red)*