Beranda
Seputar Publik / Berita

GKSR Desak Turunkan Ambang Batas Untuk Selamatkan 17 Juta Suara Rakyat

Partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) saat menggelar diskusi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).  Partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) saat menggelar diskusi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Seputarpublik.com  Jakarta – Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali menggelar diskusi mendalam terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Melalui Forum Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD), mereka merumuskan langkah nyata untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat, salah satunya by mengusulkan penurunan hingga penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).

Kegiatan bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” ini berlangsung di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). 

Hadir dalam forum tersebut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar; Ketua Umum Dewan Pembina Partai Hanura sekaligus inisiator GKSR, Oesman Sapta Odang (OSO); Presiden Partai Buruh, Said Iqbal; Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah; serta pengurus dari PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

Dalam sambutan pembuka, OSO menegaskan bahwa Sekber GKSR akan terus dihidupkan dan didorong peran aktifnya. Pertemuan kali ini sengaja menghadirkan Mahfud MD guna mendengar pandangan dan masukan terkait pengaturan ambang batas parlemen agar tidak ada satu pun suara rakyat yang hilang atau terbuang sia-sia.

“Kita mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold. Kita ingin mendengar masukan: bagaimana caranya agar tidak ada satu suara pun yang hilang,” ujar OSO.

Menurut OSO, wacana peninjauan ulang ambang batas mulai bergulir di kalangan partai politik parlemen. Ada usulan angka 5 persen hingga 7 persen, namun ada pula yang mengusulkan angka 0 persen. Di sisi lain, GKSR menilai penerapan ambang batas yang tinggi memiliki dampak buruk bagi demokrasi. Kebijakan itu berpotensi membuang jutaan suara rakyat, mempersempit ruang representasi politik, memperkuat hegemoni partai besar, hingga mematikan jalur regenerasi politik nasional.

“Demokrasi tidak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, atau ajang eksklusif bagi partai yang sudah mapan. Jangan sampai demokrasi kita hanya memberi rakyat hak memilih, namun tidak memberi hak untuk diwakili,” tegas mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Karena itu, GKSR mengusulkan penerapan sistem Fraksi Threshold, bukan memperluas penerapan ambang batas hingga ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, semakin tinggi angka ambang batas, semakin banyak suara yang hilang dan semakin sempit ruang bagi kekuatan politik alternatif. Penerapan ambang batas hingga ke daerah dinilai akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, serta melemahkan semangat otonomi daerah.

“Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah,” jelasnya.

OSO juga mendorong revisi Undang-Undang Pemilu diselesaikan secepatnya, ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026, atau paling lambat pada awal 2027. Hal ini penting guna memberi kepastian hukum bagi partai politik dan masyarakat, serta menghindari kekacauan hukum atau uji materi yang berulang.

“Tujuannya memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang. Intinya, 17 juta suara rakyat pemilih partai nonparlemen tidak boleh hilang, meski itu hanya satu suara saja. Hasil kajian dan diskusi kami akan segera disampaikan ke DPR dan Pemerintah. Kami yakin pemerintahan saat ini akan berpegang pada konstitusi dan undang-undang,” tambahnya.

Dalam pertemuan ini, OSO juga mengumumkan perubahan struktur kepengurusan GKSR. Posisi Ketua Umum kini dijabat Said Iqbal (Partai Buruh), Sekretaris Jenderal dijabat Ferry Kurnia Rizkiyansyah, sedangkan OSO sendiri kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina GKSR.

Sementara itu, Mahfud MD mengakui sistem ambang batas 4 persen yang berlaku saat ini telah membuat banyak suara rakyat tidak terwakili di parlemen. Ada sekitar 17 juta suara yang terbuang, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan perolehan tujuh partai parlemen.

“Suara sebanyak itu tidak boleh hilang. Saya sudah sampaikan hal ini ke DPR saat rapat dengar pendapat terkait RUU Pemilu, bersama Jimly Asshidiqie. Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra), suara ini tak boleh terbuang,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut Mahfud, solusi idealnya memang ambang batas ini dihapus. Namun jika tetap mau diterapkan, sebaiknya gunakan sistem Fraksi Threshold atau yang dikenal juga sebagai ambang batas fraksi atau Stambus Acor. Mekanismenya, partai yang tidak lolos ambang batas dapat menggabungkan suara atau kursi guna memenuhi syarat pembentukan satu fraksi.

“Intinya, demokrasi Indonesia dengan sistem proporsional, harus memastikan tak ada suara yang hilang. Sebenarnya, di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional juga seperti itu,” tegasnya.

Mahfud menambahkan, Revisi UU Pemilu juga harus segera diselesaikan mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai Juni tahun ini, kemudian diikuti dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak.

“Undang-Undang Pemilu harus selesai akhir tahun ini. Paling lambat awal 2027, itu harus sudah selesai,” pungkas Mahfud.

Hal senada disampaikan Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, solusi paling mudah dan bijak untuk mengatur persoalan ini adalah dengan menerapkan sistem fraksi gabungan. “Saya setuju itu. Dan ini sudah pernah dilakukan,” ujarnya yang akrab disapa Uceng itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga telah mengusulkan formula baru penentuan ambang batas. Menurut Yusril, ambang batas parlemen bisa disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, maka partai dinilai lolos ambang batas jika memiliki minimal 13 anggota DPR terpilih.

Bagi partai yang tidak memenuhi angka tersebut, Yusril menyarankan jalan keluar melalui penggabungan kekuatan politik. “Kalau satu partai dapat 8 kursi, partai lain dapat 7 kursi, digabung jadi 15 kursi, mereka berhak membentuk fraksi gabungan. Ini solusi agar suara rakyat tidak hilang,” ujar Yusril saat memberi materi Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026).

Yusril mencontohkan, gabungan suara Hanura dan sejumlah partai nonparlemen lain sebenarnya mencapai sekitar 22 persen. Namun karena terpisah dan tidak lolos ambang batas, suara besar itu tidak terwakili sama sekali.

“Ini persoalan serius demokrasi kita. Usulan fraksi gabungan ini harus terus disosialisasikan, agar menjadi perhatian publik dan masuk ke dalam pokok bahasan amandemen UU Pemilu di DPR,” pungkas Yusril.

(Red)