Seputarpublik, Jakarta – Nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang tidak diundi alias tetap menggunakan nomor urut lama yang didapat pada Pemilu 2019 lalu. Pengundian nomor urut hanya berlaku untuk partai politik baru.
Hal itu bakal terealisasi menyusul akan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).
Usulan tidak diubahnya nomor urut partai politik peserta Pemilu itu pertama kali digagas oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Megawati mengusulkan hal itu guna menghemat biaya penggunaan alat peraga. Menurutnya, alat peraga akan menjadi beban jika tiap pemilu harus ganti karena nomor yang berubah.
“Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai, Karena secara teknis itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” kata Megawati beberapa waktu lalu.
Megawati mengaku sudah mengusulkan hal itu ke KPU dan Bawaslu. Kata Megawati, KPU memahami makna usulannya tersebut.
Komentar