Beranda
Seputar Publik / Berita

Holding Perkebunan Nusantara Tegaskan Kebun Awaya Berstatus HGU Sah, PTPN I Siapkan Hilirisasi Kelapa dan Pala di Maluku

PTPN I Regional 8 memastikan Kebun Awaya memiliki legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan berkekuatan hukum sebagai dasar pengembangan industri hilirisasi komoditas unggulan Maluku.
PTPN I Regional 8 menegaskan Kebun Awaya merupakan aset negara berstatus HGU yang sah dan berkekuatan hukum. Kepastian legalitas ini menjadi fondasi pengembangan hilirisasi kelapa dan pala untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku. PTPN I Regional 8 menegaskan Kebun Awaya merupakan aset negara berstatus HGU yang sah dan berkekuatan hukum. Kepastian legalitas ini menjadi fondasi pengembangan hilirisasi kelapa dan pala untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku.

Seputarpublik.com || MAKASAR – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 menegaskan bahwa Kebun Awaya di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, merupakan aset negara yang memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan berkekuatan hukum.

Kepastian hukum tersebut menjadi landasan pengembangan proyek hilirisasi komoditas kelapa dan pala yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan Provinsi Maluku.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8, Hamsah, menjelaskan bahwa status hukum Kebun Awaya memiliki dasar historis maupun yuridis yang kuat dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

> "Kebun Awaya merupakan lahan HGU yang berasal dari proses nasionalisasi perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958. Legalitasnya telah terjaga secara berkelanjutan dan diperpanjang pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami memastikan status lahan tersebut clean and clear serta memiliki kepastian hukum yang kuat," ujar Hamsah.

Menurutnya, pembangunan pabrik pengolahan kelapa dan pala di kawasan tersebut merupakan bagian dari agenda hilirisasi nasional yang bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan, memperkuat rantai pasok industri, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.

> "Sebagai BUMN yang mengelola aset negara, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut dimanfaatkan secara produktif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta perekonomian daerah," katanya.

Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

PTPN I Regional 8 juga menegaskan komitmennya untuk menghormati dinamika sosial maupun berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Perusahaan, kata Hamsah, senantiasa mengedepankan penyelesaian melalui dialog yang konstruktif, musyawarah, serta mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara, PTPN I terus membangun komunikasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparat terkait.

Menurutnya, sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Maluku Tengah.

> "Kami hadir tidak hanya untuk menjalankan investasi, tetapi juga menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta mendukung program hilirisasi yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Maluku," tutur Hamsah.

Melalui pengembangan proyek hilirisasi berbasis komoditas unggulan daerah, PTPN I sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mendukung program pemerintah dalam memperkuat industri hilir perkebunan nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai wilayah operasional perusahaan.(Adv)*