Beranda
Seputar Publik / Berita

HUT RI ke-81, PTPN IV PalmCo Apresiasi Masa Kerja 3.856 Karyawan di Seluruh Indonesia

Penghargaan Yubileum diberikan kepada pekerja dengan masa bakti 20 hingga 35 tahun sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.
PTPN IV PalmCo memberikan penghargaan Yubileum kepada 3.856 karyawan sebagai apresiasi atas loyalitas dan masa pengabdian, bertepatan dengan rangkaian HUT ke-81 Republik Indonesia. PTPN IV PalmCo memberikan penghargaan Yubileum kepada 3.856 karyawan sebagai apresiasi atas loyalitas dan masa pengabdian, bertepatan dengan rangkaian HUT ke-81 Republik Indonesia.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Subholding Perkebunan PTPN IV PalmCo memberikan penghargaan Yubileum atau apresiasi masa kerja kepada 3.856 karyawan yang tersebar di berbagai wilayah operasional perusahaan di Indonesia.

Pemberian penghargaan tersebut diselaraskan dengan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada Agustus 2026, sekaligus menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap loyalitas dan kontribusi para pekerja selama menjalankan tugas.

Berdasarkan data internal perseroan yang dihimpun media, penghargaan masa kerja tahun ini diberikan kepada karyawan berdasarkan empat kategori masa bakti, yakni 20, 25, 30, dan 35 tahun.

Kategori masa kerja 30 tahun menjadi kelompok penerima terbanyak dengan 1.740 karyawan, disusul masa kerja 25 tahun sebanyak 1.665 karyawan. Selanjutnya, penghargaan masa kerja 20 tahun diberikan kepada 253 karyawan, sedangkan kategori pengabdian 35 tahun diterima oleh 198 karyawan.

Dari sisi persebaran wilayah kerja, Regional III Riau mencatat jumlah penerima terbanyak, yakni 1.239 karyawan. Berikutnya Regional II Sumatera Utara sebanyak 925 karyawan, Regional I Sumatera Utara sebanyak 813 karyawan, Regional V Kalimantan sebanyak 491 karyawan, dan Regional IV Jambi sebanyak 388 karyawan.

Tantangan Integrasi dan Retensi SDM

Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, menjelaskan bahwa pemberian penghargaan masa kerja merupakan bagian dari pemenuhan hak sekaligus bentuk apresiasi perusahaan atas keberlanjutan masa bakti para pekerja.

Menurutnya, keberhasilan konsolidasi bisnis PTPN setelah pembentukan subholding tidak terlepas dari stabilitas operasional yang turut dijaga oleh para pekerja, termasuk karyawan yang telah memiliki pengalaman panjang di kebun maupun pabrik.

“Penggabungan entitas dan integrasi tata kelola dalam beberapa tahun terakhir tentu membawa dinamika tersendiri. Namun, keberadaan 3.856 pekerja yang hari ini menerima penghargaan menjadi bukti bahwa stabilitas di kebun dan pabrik tetap terjaga,” kata Jatmiko melalui keterangan tertulis.

Ia menambahkan, dinamika industri kelapa sawit global menuntut perusahaan terus melakukan penyesuaian, baik dari sisi teknologi maupun manajemen, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.

“Apresiasi ini bukan hanya rutinitas seremoni tahunan. Di tengah transformasi bisnis dan target produktivitas nasional, jaminan atas hak-hak pekerja serta apresiasi atas loyalitas menjadi variabel penting untuk menjaga produktivitas berkelanjutan,” ujarnya.

Jatmiko juga menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga iklim kerja yang kondusif di seluruh unit operasional.

Menurut dia, pengalaman pekerja senior merupakan modal penting dalam proses knowledge transfer kepada generasi pekerja yang lebih muda.

“Tantangan industri ke depan adalah bagaimana mengombinasikan pengalaman lapangan dari karyawan senior dengan inovasi digital yang dibawa oleh generasi baru. Sinergi ini yang kami dorong di seluruh unit kerja,” papar Jatmiko.

Kisah 35 Tahun Meniti Karier

Di antara ribuan penerima penghargaan, perjalanan pengabdian selama 35 tahun turut dirasakan Marihot Tambunan, salah satu dari 43 pekerja di Regional V yang memperoleh penghargaan untuk masa bakti terlama tahun ini.

Marihot mengawali karier sebagai Krani Teknik pada akhir dekade 1980-an di Kebun Tajati, Kalimantan Timur, yang saat itu masih berada di bawah PT Perkebunan VI (PTP VI).

Seiring restrukturisasi BUMN perkebunan, ia turut melewati perubahan entitas dari PTP VI menjadi PTPN XIII hingga akhirnya terintegrasi ke dalam PTPN IV Regional V dalam pembentukan subholding PalmCo.

“Saya mulai bekerja di Kebun Tajati saat fasilitas dan aksesibilitas wilayah operasional di Kalimantan Timur masih sangat terbatas. Menjalani masa kerja selama 35 tahun membuat saya menyaksikan langsung berbagai fase perubahan organisasi,” ujar Marihot.

Ia mengatakan, perjalanan dari PTP VI, PTPN XIII hingga PTPN IV Regional V menuntut pekerja lapangan untuk terus beradaptasi dengan perubahan sistem administrasi maupun standar operasional.

“Setiap pergantian struktur tentu ada penyesuaian. Kuncinya di lapangan adalah fokus pada tugas dan menjaga komunikasi antarpekerja. Dari zaman PTP VI hingga PalmCo saat ini, prinsip kerja di perkebunan tetap sama: kedisiplinan dan menjaga kondisi tanaman,” tuturnya.

Bagi Marihot, penghargaan masa kerja yang diterimanya menjadi bentuk pengakuan atas perjalanan pengabdian sekaligus memberikan arti penting bagi kesejahteraan keluarganya hingga memasuki masa purnabakti.

“Bagi kami di lapangan, pengakuan atas masa kerja ini tentu memberikan rasa dihargai. Harapan saya, koordinasi antara manajemen dan pekerja di unit kebun dapat terus ditingkatkan agar operasional perusahaan semakin solid,” imbuhnya.

Penghargaan untuk Menjaga Hubungan Industrial

Berdasarkan ketentuan perusahaan, penerima penghargaan Yubileum mendapatkan bentuk apresiasi yang disesuaikan dengan jenjang masa bakti, antara lain sertifikat penghargaan dan dana penghargaan masa kerja.

Manajemen PTPN IV menyatakan pemberian penghargaan dilakukan secara serentak di berbagai unit kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit di seluruh Indonesia setelah rangkaian upacara peringatan Kemerdekaan RI.

Penyerahan di tingkat regional dipimpin masing-masing Region Head dan Manajer Unit untuk memastikan para penerima di berbagai wilayah operasional memperoleh haknya secara tepat waktu.

Dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai puluhan ribu orang di seluruh Indonesia, pemberian apresiasi masa kerja tersebut diharapkan turut menjaga keselarasan hubungan industrial antara perseroan dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN).

Bagi perusahaan, penghargaan masa kerja tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap loyalitas pekerja, tetapi juga bagian dari upaya membangun hubungan kerja yang berkelanjutan di tengah transformasi industri perkebunan.(Red)*