Beranda
Seputar Publik / Berita

Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah dalam Patroli Dharma Dewata

Penindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal hingga aktivitas ilegal untuk menjaga keamanan dan marwah pariwisata Bali
Petugas Imigrasi Bali mengamankan puluhan WNA dalam Patroli Dharma Dewata sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Petugas Imigrasi Bali mengamankan puluhan WNA dalam Patroli Dharma Dewata sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Seputarpublik.com, DENPASAR — Petugas Imigrasi Bali mengamankan 62 Warga Negara Asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam kegiatan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di sejumlah wilayah Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan patroli menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk memperoleh visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan.

“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: patuh pada aturan atau segera meninggalkan wilayah Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia harus dijaga martabatnya agar tidak tercoreng oleh pelanggaran hukum.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut menegaskan penguatan fungsi pengawasan di lapangan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

“Kami memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Felucia kembali menekankan bahwa Patroli Dharma Dewata merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus marwah pariwisata Bali.

“Patroli ini memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang dapat tinggal di Bali. Penindakan terhadap pekerja asing ilegal penting untuk menjaga ekosistem ekonomi masyarakat dan iklim investasi yang sehat,” jelasnya.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif telah disiapkan, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Imigrasi Bali juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing melalui kanal resmi.(Red)*